BEBERAPA CATATAN TENTANG

PROSES BERACARA PIDANA

Oleh Dr. Juslan, SH.,MH

WKPT SULAWESI TENGGARA

PKPA PERADI Tanggal 9 April 2017



1.   Hubungan hukum pidana materiil dengan hukum pidana formil.



Pada prinsipnya/ azasnya hukum pidana materiil hanya dapat ditegakkan dengan hukum pidana formil. Dengan hanya terdapat hukum pidana materiil maka hukum pidana materiil tidak dapat ditegakkan atau diberlakukan. Hanya dengan hukum pidana formil maka hukum pidana materiil dapat ditegakkan atau diberlakukan.   Namun azas tersebut akan dapat terjadi masalah dalam penerapannya, karena meskipun baik hukum pidana materiil dan pidana formilnya lengkap tersedia, pemberlakukannya tidak serta merta terlaksana. Beberapa penyebab yang dapat menjadi kendala dalam penerapannya :



1.      Itikad baik atau tidaknya pejabat pelaksana penerapan hukum;

Jika pejabat pelaksana beritikad baik maka dengan terdapat atau tersedianya hukum pidana materiil dan hukum pidana formil akan menjadikan penerapan atau penegakan hukum berjalan dengan sistem yang berlaku. Sebaliknya dalam hal pejabat pelaksana penegakkan atau penerapan hukum beritikad buruk, maka penegakan hukum tidak akan berjalan sesuai sistem yang berlaku.

2.      Soal pemahaman hukum.

Dalam aplikasinya soal pemahaman hukum khususnya pejabat penegak hukum/ pelaksana hukum, akan menjadi faktor penyebab diterapkan tidaknya, karena dengan pemahaman yang tidak tepat atau karena penafsiran hukum yang tidak tepat sehingga penafsiran atau pemahaman keliru bisa menyebabkan hukum tidak diterapkan. Atau sebaliknya jika pemahaman hukumnya benar atau tepat maka penerapan atau penegakan hukumnya akan berjalan sesuai sistem hukumnya.



3.      Soal kepentingan.

Walaupun sistem hukum telah mengatur sedemikian rupa, tetapi soal kepentingan tidak kecil pengaruhnya. Bisa terjadi walau sistem hukumnya sudah jelas penerapan atau penegakan hukumnya sangat atau tergantung dari kepentingan yang menentukan ditegakkan atau tidaknya hukum. Penyebab penegakan hukum akan berjalan sesuai sistem atau tidaknya yang dipengaruhi faktor kepentingan bisa bersifat lokal, nasional atau bahkan internasional. Penyebab yang berupa kepentingandapatberupa kepentingan politik, sosial, budaya, agama, ekonomi kelompok, organisasi dan lain-lain. sedang kepentingan itu sendiri bisa besar atau kecil.

2.   Hubungan kebenaran materiil dengan kebenaran formil.

Pada prinsipnya sesuai sistem hukum pidana, yang dibuktikan dalam hukum pidana adalah kebenaran materiil. Namun dalam pelaksanaannya tidak sedikit ketentuan hukum pidana yang terkait dengan kebenaran formil. Dalam delik-delik tertentu pasalnya mengandung unsur delik yang berkaitan dengan kebenaran formil. Misalnhya dalam delik pencurian, delik memasuki pekarangan orang lain. hal ini terkait dengan status kepemilikan barang, sehingga siapa yang berhak menurut hukum, tergantung dari kebenaran formil.

Dalam penegakan hukum yang salah satu unsur deliknya terkait dengan status kepemilikan, ini pada dasarnya tidak mudah. Karena harus ada kepastian siapa yang berhak menurut hukum formil atau hukum perdata. Dalam kebenaran formil lebih ditekankan pada pembuktian surat. Sedang alat bukti surat bisa berupa akta, surat, catatan, transkrip dan lain-lain. dalam alat bukti surat juga terdapat tingkat-tingkat atau derajad dari kebenaran atau validitas sebagai alat bukti, misalnya akta otentik, akta dibawah tangan, surat biasa, catatan. Untuk alat bukti surat berupa akta otentik, yang bersifat dikeluarkan oleh pejabat tertentu dipandang memiliki kekuatan hukum yang kuat lebih dari akta biasa atau dari surat. Dalam keadaan demikian hakim atau penegak hukum harus hati-hati,arif dan bijaksana dalam menilai alat bukti surat dikaitkan dengan kebenaran materiil dalam pembuktian pidana. Hal ini terjadi karena titik pendekatan dalam mencari kebenaran berbeda,  tetapi kedua pendekatan hukum yang dicari dalam pembuktian tersebut harus dikaitkan atau dipertemukan atau disinggungkan. Salah satu sisi dalam pembuktian pidana kebenaran materiil yang dibuktikan atau dicari, sedang disisi lain karena terkait dengan status hak, kebenaran formil yang menjadi ukurannya. Namun kedua kebenaran tersebut harus dipertemukan, sehingga akan diketemukan kebenaran dalam pembuktianuntuk menemukan kebenaran dalam perkara pidana.

Dalam proses perkara pidana yang terkait dengan status hak diatur oleh Mahkamah Agung RI dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 1956, yang pada pokoknya menentukan bahwa perkara pidana yang sedang dalam proses, dapat ditangguhkan untuk pembuktian tentang status hak tersebut dalam perkara perdata, tetapi sifat penangguhan tersebut bukan sebagai suatu keharusan, sewaktu waktu penangguhan proses pidana tersebut dapat dicabut atau ditiadakan sehingga proses pidana berjalan sesuai ketentuan, dan putusan perdata tidak mengikat perkara pidana.

3.   Hubungan azas legalitas dengan berlakunya hukum pidana materiil.

Tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana selain berdasarkan kekuatan ketentuan perundanga-undangan pidana yang ada sebelumnya (pasal 1 ayat (1) KUHP)

Dalam ketentuan azas legalitas dalam KUHP tersebut, digunakan istilah perundang-undangan pidana, ini berarti peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dari undang-undang dalam arti formil seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, dapat memuat rumusan delik dan sanksi pidana.

Namun dalam sistem hukum acara pidana istilah yang digunakan adalah undang-undang (UU) sehingga hanya dengan Undang-Undang suatu pembatasan HAM seperti penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, perekaman dapat dilakukan.

Hukum acara pidana dijalankan hanya berdasarkan cara yang ditentukan oleh Udang-Undang, sehingga tidak boleh peraturan yang lebih rendah dari Undang-Undang (dalam arti formil) memuat peraturan acara pidana.

Azas legalitas berkembang pada aliran hukum positif, pemikiran hukum ini berkembang sejak abad pertengahan dan banyak berpengaruh diberbagai hukum negara, tidak terkecuali Indonesia. Aliran ini mengidentikan hukum dengan undang-undang. Tidak ada hukum diluar undang-undang. Satu-satunya sumber hukum adalah undang-undang.

Di Indonesia pemikiran legisme yang berasal dari pemahaman ahli filsafat seperti Hans Kelsen, Hans Nawiasky,Rudolf von Jhering, John Austin dan lain-lain. Berlaku pasal 15 AB (Algemene Bepalingen van Wetgeving) yang menentukan :

-       Terkecuali penyimpangan-penyimpangan yang ditentukan bagi orang-orang Indonesia dan mereka yang dipersamakan dengan orang-orang Indonesia, maka kebiasaan bukanlah hukum kecuali jika undang-undang menentukannya.

Semua tindakan yang pada hakekatnya bersifat melanggar HAM untuk dikategorikan tidak melanggar HAM harus bersifat diatur dalam bentuk undang-undang baik hukum pidana materiilnya maupun hukum pidana formilnya. Tindakan-tindakantersebut misalnya, penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, perekaman, penyadapan.

Khusus tindakan penyadapan, hukum acara pidana atau hukum pidana formil belum mengatur dalam bentuk undang-undang, jadi di Indonesia belum ada hukum acara pidana tentang penyadapan. Jika dikaitkan dengan azas legalitas, baik berdasar teori maupun peraturan berupa undang-undang khususnya pasal 15 AB sifat keharusan diatur dalam bentuk undang-undang sangat kuat, karena  prinsip tidak ada hukum diluar undang-undang.

Namun dalam praktek, walaupun tentang pengaturan penyadapan belum dibuat hukum acara pidananya, maka penyadapan diberlakukan dan digunakan sebagai alat bukti dalam pembuktian perkara pidana. Yang menjadikan terjadi penegakan hukum walaupun belum ada hukum pidana formalnya oleh karena faktor kepentingan yang mendasarinya.

Kiranya agar proses penyadapan sah menurut hukum dan mempunyai validitas/ kekuatan hukum yang pada hakekatnya tidak dipermasalahkan maka segera dibuat hukum acara pidana tentang penyadapan.

4.   Sistem akusatoir dan inkisitoir dalam pemeriksaan.

Ada yang berpendapat KUHAP sepenuhnya menganut sistem akusatoir dalam pemeriksaan, namun ada pula yang berpendapat dalam KUHAP dianut azas inkisitoir walau terbatas.

Hal tersebut dapat dilihat dalam ketentuan pasal 115 ayat (1) KUHAP yang menentukan :

(1)  Dalam hal penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penasihat hukum dapat mengikuti jalannya pemeriksaan dengan cara melihat serta mendengar pemeriksaan.

(2)  Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara penasihat hukum dapat hadir dengan cara melihat tetapi tidak dapat mendengar pemeriksaan terhadap tersangka.

Sedang pemeriksaan baru bersifat akusatoir dalam persidangan di pengadilan. Pada prinsipnya kedua sistem hukum pemeriksaan tersebut sifatnya berbeda yang berpotensi pada cara pemeriksaan dan hasil pemeriksaan. Pada pemeriksaan sistem akusatoir terdakwa/ tersangka bukan obyek pemeriksaan sehingga bukan pengakuan yang menjadi target pemeriksaan. Sebaliknya pada sisteminkisitoir tersangka/ terdakwa menjadi obyek pemeriksaan sehingga pengakuan menjadi target pemeriksaan.

KUHAP pada dasarnya menganut kedua sistem tersebut dalam pemeriksaan walau berbeda pada tingkatan proses pemeriksaannya. Dalam hal terjadi perbedaan keterangan antara hasil pemeriksaan dalam penyidikan dengan hasil pemeriksaan dalam persidangan di pengadilan yang harus dipandang sebagai benar adalah keterangan dalam persidangan di pengadilan. Namun harus ditanyakan mengapa terjadi perbedaan keterangan antara keterangan di penyidikan dengan keterangan di persidangan. Hal itu juga harus dinilai secara obyektif, logis tidaknya perubahan keterangan atau perbedaan keterangan tersebut juga perlu dilakukan kros cek untuk mendapat keterangan yang akurat jika keterangan tersebut diberikan dengan alasan yang kuat maka menurut hukum suatu keterangan yang diberikan dipersidanganlah yang dapat dipakai sebagai alat bukti, pasal 185 ayat (1) KUHAP menentukan keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan disidang pengadilan.

5.   Pendampingan Penasihat Hukum dalam proses pemeriksaan perkara pidana pada kategori tertentu.

Dalam proses pemeriksaan perkara pidana pada kategori tertentu pada hakekatnya sesuai ukuran undang-undang sifatnya wajib. Namun sifat wajib disini dalam aplikasinya bisa multi tafsir tergantung dari kepentingan atas suatu perkara yang mendasarinya. Pada hakekatnya secara umum wajib dimaknai sebagai suatu keharusan yang harus dipenuhi. Sehingga ada yang menafsirkan suatu proses pemeriksaan yang tanpa didampingi penasihat hukum untuk terdakwa/ tersangka mengakibatkan output atau hasil pemeriksaan itu menjadi batal demi hukum. Tetapi sebaliknya ada yang menafsirkan bahwa pemeriksaan perkara tersebut tidak menjadikan batal, melainkan ketentuan tersebut hanya bersifat memberikan dorongan penguatan untuk dapatnya tersangka/ terdakwa didampingi penasihat hukum, karena ketentuan dimaksud tidak memberikan ancaman batalnya proses pemeriksaan.

Pasal 56 ayat (1) KUHAP menentukan :

-       Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana 15 tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.

Sehingga penunjukan tersebut sifatnya formalitas walau penasihat hukum yang ditunjuk secara riil tidak mendampingi tersangka/ terdakwa, meski sesuai ketentuan pasal 56 ayat (2) KUHAP penasihat hukum yang ditunjuk wajib mendampingi secara cuma-Cuma.

6.   Pemeriksaan saksi di persidangan.

Pada prinsipnya pemeriksaan saksi harus dilakukan secara sendiri-sendiri, untuk menjaga obyektifitas, agar tidak terpengaruh dengan yang lain. namun pada kenyataannya pemeriksaan banyak dilakukan secara bersama-sama bukan sendiri-sendiri. Bagaimana akibat hukum dari pemeriksaan yang tidak sendiri-sendiri, karena pemeriksaan sendiri-sendiri sebagai amanat undang-undang (pasal 116 ayat (2) KUHAP). Sehingga dengan tidak dipenuhinya pasal 116 ayat (2) KUHAP tersebut apakah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Bagaimana pula pemeriksaan saksi secara live di TV yang dapat disaksikan oleh saksi-saksi yang lain yang belum diperiksa, apakah saksi demikian masih dapat obyektif tidak terpengaruh keterangan saksi-saksi sebelumnya yang telah diperiksa.

7.   Perihal surat dakwaan.

Suatu surat dakwaan harus memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan suatu surat dakwaan dapat berupa syarat formal maupun syarat materiil.

Syarat formil suatu surat dakwaan ditentukan dalam pasal 143 ayat (2) a KUHAP yang menentukan :

-       Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi :

a.    Nama lengkap, tempat lahir, umur, tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka.

Suatu surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan pasal 143 ayat (2 a) KUHAP dapat dibatalkan. Biasanya terkait dengan adanya eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa. Disini tugas penasihat hukum harus memperhatikan betul akan kebenaran penyusunan surat dakwaan.

Selain syarat formil, suatu surat dakwaan harus memenuhi syarat materiil sebagaimana ditentukan dalam pasal 143 ayat (2 b) KUHAP yang menentukan :

b.    Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

Keharusan suatu surat dakwaan harus diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dan menguraikan tentang waktu dan tempat tindak pidana adalah syarat suatu surat dakwaan yang bersifat esensial karena dengan suatu surat dakwaan yang demikian menjadikan hak pembelaan dari terdakwa menjadi jelas, pasti dan mudah. Jika suatu surat dakwaan tidak memenuhi syarat materiil yang harus diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap serta menyebut waktu dan tempat dilakukan terdakwa dirugikan dalam melakukan pembelaan, karena pembelaannya menjadi tidak pasti, terarah dan jelas sehingga menjadikan surat dakwaan batal demi hukum. Maka wajar jika pasal 143 ayat (3) KUHAP menentukan :

-     Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum.

8.   Perihal Alat bukti.

Menurut KUHAP, alat bukti yang diakui sesuai ketentuan pasal 184 adalah ayat (1)  alat bukti yang sah ialah :

a.    Keterangan saksi;

b.    Keterangan ahli;

c.    Surat;

d.    Petunjuk;

e.    Keterangan terdakwa.

Alat bukti tersebut adalah sebagai alat bukti yang sah menurut hukum. Adapun penyadapan, perekaman, pemotretan dan lain-lain hasil alat bukti elektronik belum terakomodir dalam KUHAP. Namun ketentuan undang-undang yang bersifat khusus biasanya sudah diatur tetapi masih ketentuan pidana materiilnya belum ada ketentuan pidana yang bersifat formil. Sehingga menjadikan penegakan hukum pidana materiil yang menggunakan alat bukti perangkat elektronik, satelit pada prinsipnya jika konsiten dengan pengertian/ azas hukum pidana materiil hanya dapat ditegakkan dengan hukum pidana formil maka penerapan hukum pidana materiil tersebut belum dapat dilakukan. Namun karena faktor kepentingan tertentu sehingga meski belum ada hukum pidana formilnya hukum pidana materiil tetap dapat ditegakkan.

9.   Perihal putusan hakim.

Suatu putusan pemidanaan harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam pasal 197 ayat (1) huruf a s/d l KUHAP, jika tidak memenuhi ketentuan dalam ayat (1) huruf a,b,c,d,e,f,h,i,j,k,dan l, mengakibatkan suatu putusan batal demi hukum.

Jika suatu putusan tidak memenuhi ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf a, dalam pelaksanaannya dapat batal demi hukum, dalam pelaksanaannya meskipun pasal tersebut menentukan demikian jika putusan pengadilan tingkat pertama diajukan banding ke pengadilan tinggi maka hakim tingkat banding atau ditingkat kasasi memerintahkan pengadilan tingkat pertama dengan putusan selanya untuk membuka persidangan kembali membacakan putusan dengan dicantumkan atau dibacakan irah-irah putusan Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan tanpa pengadilan banding atau kasasi menyatakan batal demi hukum. Disini pada prinsipnya dicarikan solusi yuridis agar putusan hakim tersebut bermakna bagi penegakan hukum yang adil, tepat dan benar. Sehingga putusan bermakna atau bermanfaat bagi penegakan hukum.



KENDARI, 9 APRIL 2017

Catatan : Makalah agar digandakan sebanyak peserta pelatihan.







Daftar bacaan :

1.    M. Yahya Harahap, SH, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan penuntutan; Sinar Grafika, Jakarta tahun 2015.

2.    M. Yahya Harahap, SH, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.

3.    Prof (Emeritus) Dr.H.Lili Rasidi, SH, S Sos, LLm, Liza Sonia Rasidi, SH,MH, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2016.

4.    Prof Dr.Jur Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

5.    KUHAP dan KUHP.





           

           

Komentar