BEBERAPA CATATAN TENTANG
PROSES BERACARA PIDANA
Oleh Dr. Juslan, SH.,MH
WKPT SULAWESI
TENGGARA
PKPA PERADI
Tanggal 9 April 2017
1.
Hubungan
hukum pidana materiil dengan hukum pidana formil.
Pada prinsipnya/ azasnya hukum pidana
materiil hanya dapat ditegakkan dengan hukum pidana formil. Dengan hanya
terdapat hukum pidana materiil maka hukum pidana materiil tidak dapat
ditegakkan atau diberlakukan. Hanya dengan hukum pidana formil maka hukum
pidana materiil dapat ditegakkan atau diberlakukan. Namun
azas tersebut akan dapat terjadi masalah dalam penerapannya, karena meskipun
baik hukum pidana materiil dan pidana formilnya lengkap tersedia,
pemberlakukannya tidak serta merta terlaksana. Beberapa penyebab yang dapat
menjadi kendala dalam penerapannya :
1.
Itikad
baik atau tidaknya pejabat pelaksana penerapan hukum;
Jika
pejabat pelaksana beritikad baik maka dengan terdapat atau tersedianya hukum
pidana materiil dan hukum pidana formil akan menjadikan penerapan atau
penegakan hukum berjalan dengan sistem yang berlaku. Sebaliknya dalam hal
pejabat pelaksana penegakkan atau penerapan hukum beritikad buruk, maka
penegakan hukum tidak akan berjalan sesuai sistem yang berlaku.
2.
Soal
pemahaman hukum.
Dalam aplikasinya soal pemahaman hukum
khususnya pejabat penegak hukum/ pelaksana hukum, akan menjadi faktor penyebab
diterapkan tidaknya, karena dengan pemahaman yang tidak tepat atau karena
penafsiran hukum yang tidak tepat sehingga penafsiran atau pemahaman keliru
bisa menyebabkan hukum tidak diterapkan. Atau sebaliknya jika pemahaman
hukumnya benar atau tepat maka penerapan atau penegakan hukumnya akan berjalan
sesuai sistem hukumnya.
3.
Soal
kepentingan.
Walaupun sistem hukum telah mengatur
sedemikian rupa, tetapi soal kepentingan tidak kecil pengaruhnya. Bisa terjadi
walau sistem hukumnya sudah jelas penerapan atau penegakan hukumnya sangat atau
tergantung dari kepentingan yang menentukan ditegakkan atau tidaknya hukum.
Penyebab penegakan hukum akan berjalan sesuai sistem atau tidaknya yang
dipengaruhi faktor kepentingan bisa bersifat lokal, nasional atau bahkan
internasional. Penyebab yang berupa kepentingandapatberupa kepentingan politik,
sosial, budaya, agama, ekonomi kelompok, organisasi dan lain-lain. sedang
kepentingan itu sendiri bisa besar atau kecil.
2.
Hubungan
kebenaran materiil dengan kebenaran formil.
Pada prinsipnya sesuai sistem hukum
pidana, yang dibuktikan dalam hukum pidana adalah kebenaran materiil. Namun
dalam pelaksanaannya tidak sedikit ketentuan hukum pidana yang terkait dengan
kebenaran formil. Dalam delik-delik tertentu pasalnya mengandung unsur delik
yang berkaitan dengan kebenaran formil. Misalnhya dalam delik pencurian, delik
memasuki pekarangan orang lain. hal ini terkait dengan status kepemilikan barang,
sehingga siapa yang berhak menurut hukum, tergantung dari kebenaran formil.
Dalam penegakan hukum yang salah satu
unsur deliknya terkait dengan status kepemilikan, ini pada dasarnya tidak
mudah. Karena harus ada kepastian siapa yang berhak menurut hukum formil atau
hukum perdata. Dalam kebenaran formil lebih ditekankan pada pembuktian surat.
Sedang alat bukti surat bisa berupa akta, surat, catatan, transkrip dan lain-lain.
dalam alat bukti surat juga terdapat tingkat-tingkat atau derajad dari
kebenaran atau validitas sebagai alat bukti, misalnya akta otentik, akta
dibawah tangan, surat biasa, catatan. Untuk alat bukti surat berupa akta
otentik, yang bersifat dikeluarkan oleh pejabat tertentu dipandang memiliki
kekuatan hukum yang kuat lebih dari akta biasa atau dari surat. Dalam keadaan
demikian hakim atau penegak hukum harus hati-hati,arif dan bijaksana dalam
menilai alat bukti surat dikaitkan dengan kebenaran materiil dalam pembuktian
pidana. Hal ini terjadi karena titik pendekatan dalam mencari kebenaran
berbeda, tetapi kedua pendekatan hukum
yang dicari dalam pembuktian tersebut harus dikaitkan atau dipertemukan atau disinggungkan.
Salah satu sisi dalam pembuktian pidana kebenaran materiil yang dibuktikan atau
dicari, sedang disisi lain karena terkait dengan status hak, kebenaran formil yang
menjadi ukurannya. Namun kedua kebenaran tersebut harus dipertemukan, sehingga
akan diketemukan kebenaran dalam pembuktianuntuk menemukan kebenaran dalam
perkara pidana.
Dalam proses perkara pidana yang
terkait dengan status hak diatur oleh Mahkamah Agung RI dalam Peraturan
Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 1956, yang pada pokoknya menentukan bahwa
perkara pidana yang sedang dalam proses, dapat ditangguhkan untuk pembuktian
tentang status hak tersebut dalam perkara perdata, tetapi sifat penangguhan
tersebut bukan sebagai suatu keharusan, sewaktu waktu penangguhan proses pidana
tersebut dapat dicabut atau ditiadakan sehingga proses pidana berjalan sesuai
ketentuan, dan putusan perdata tidak mengikat perkara pidana.
3.
Hubungan
azas legalitas dengan berlakunya hukum pidana materiil.
Tiada suatu perbuatan yang dapat
dipidana selain berdasarkan kekuatan ketentuan perundanga-undangan pidana yang
ada sebelumnya (pasal 1 ayat (1) KUHP)
Dalam ketentuan azas legalitas dalam
KUHP tersebut, digunakan istilah perundang-undangan pidana, ini berarti
peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dari undang-undang dalam arti
formil seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, dapat memuat rumusan
delik dan sanksi pidana.
Namun dalam sistem hukum acara pidana
istilah yang digunakan adalah undang-undang (UU) sehingga hanya dengan Undang-Undang
suatu pembatasan HAM seperti penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan,
perekaman dapat dilakukan.
Hukum acara pidana dijalankan hanya
berdasarkan cara yang ditentukan oleh Udang-Undang, sehingga tidak boleh
peraturan yang lebih rendah dari Undang-Undang (dalam arti formil) memuat
peraturan acara pidana.
Azas legalitas berkembang pada aliran
hukum positif, pemikiran hukum ini berkembang sejak abad pertengahan dan banyak
berpengaruh diberbagai hukum negara, tidak terkecuali Indonesia. Aliran ini
mengidentikan hukum dengan undang-undang. Tidak ada hukum diluar undang-undang.
Satu-satunya sumber hukum adalah undang-undang.
Di
Indonesia pemikiran legisme yang berasal dari pemahaman ahli filsafat seperti
Hans Kelsen, Hans Nawiasky,Rudolf von Jhering, John Austin dan lain-lain.
Berlaku pasal 15 AB (Algemene Bepalingen van Wetgeving) yang menentukan :
-
Terkecuali
penyimpangan-penyimpangan yang ditentukan bagi orang-orang Indonesia dan mereka
yang dipersamakan dengan orang-orang Indonesia, maka kebiasaan bukanlah hukum
kecuali jika undang-undang menentukannya.
Semua
tindakan yang pada hakekatnya bersifat melanggar HAM untuk dikategorikan tidak
melanggar HAM harus bersifat diatur dalam bentuk undang-undang baik hukum
pidana materiilnya maupun hukum pidana formilnya. Tindakan-tindakantersebut
misalnya, penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, perekaman,
penyadapan.
Khusus
tindakan penyadapan, hukum acara pidana atau hukum pidana formil belum mengatur
dalam bentuk undang-undang, jadi di Indonesia belum ada hukum acara pidana
tentang penyadapan. Jika dikaitkan dengan azas legalitas, baik berdasar teori
maupun peraturan berupa undang-undang khususnya pasal 15 AB sifat keharusan diatur
dalam bentuk undang-undang sangat kuat, karena prinsip tidak ada hukum diluar undang-undang.
Namun
dalam praktek, walaupun tentang pengaturan penyadapan belum dibuat hukum acara
pidananya, maka penyadapan diberlakukan dan digunakan sebagai alat bukti dalam pembuktian
perkara pidana. Yang menjadikan terjadi penegakan hukum walaupun belum ada
hukum pidana formalnya oleh karena faktor kepentingan yang mendasarinya.
Kiranya
agar proses penyadapan sah menurut hukum dan mempunyai validitas/ kekuatan
hukum yang pada hakekatnya tidak dipermasalahkan maka segera dibuat hukum acara
pidana tentang penyadapan.
4.
Sistem
akusatoir dan inkisitoir dalam pemeriksaan.
Ada
yang berpendapat KUHAP sepenuhnya menganut sistem akusatoir dalam pemeriksaan,
namun ada pula yang berpendapat dalam KUHAP dianut azas inkisitoir walau
terbatas.
Hal
tersebut dapat dilihat dalam ketentuan pasal 115 ayat (1) KUHAP yang menentukan
:
(1) Dalam hal penyidik sedang melakukan
pemeriksaan terhadap tersangka, penasihat hukum dapat mengikuti jalannya
pemeriksaan dengan cara melihat serta mendengar pemeriksaan.
(2) Dalam hal kejahatan terhadap keamanan
negara penasihat hukum dapat hadir dengan cara melihat tetapi tidak dapat
mendengar pemeriksaan terhadap tersangka.
Sedang pemeriksaan baru
bersifat akusatoir dalam persidangan di pengadilan. Pada prinsipnya kedua
sistem hukum pemeriksaan tersebut sifatnya berbeda yang berpotensi pada cara
pemeriksaan dan hasil pemeriksaan. Pada pemeriksaan sistem akusatoir terdakwa/
tersangka bukan obyek pemeriksaan sehingga bukan pengakuan yang menjadi target
pemeriksaan. Sebaliknya pada sisteminkisitoir tersangka/ terdakwa menjadi obyek
pemeriksaan sehingga pengakuan menjadi target pemeriksaan.
KUHAP pada dasarnya
menganut kedua sistem tersebut dalam pemeriksaan walau berbeda pada tingkatan
proses pemeriksaannya. Dalam hal terjadi perbedaan keterangan antara hasil
pemeriksaan dalam penyidikan dengan hasil pemeriksaan dalam persidangan di
pengadilan yang harus dipandang sebagai benar adalah keterangan dalam
persidangan di pengadilan. Namun harus ditanyakan mengapa terjadi perbedaan
keterangan antara keterangan di penyidikan dengan keterangan di persidangan.
Hal itu juga harus dinilai secara obyektif, logis tidaknya perubahan keterangan
atau perbedaan keterangan tersebut juga perlu dilakukan kros cek untuk mendapat
keterangan yang akurat jika keterangan tersebut diberikan dengan alasan yang
kuat maka menurut hukum suatu keterangan yang diberikan dipersidanganlah yang
dapat dipakai sebagai alat bukti, pasal 185 ayat (1) KUHAP menentukan
keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan disidang
pengadilan.
5.
Pendampingan
Penasihat Hukum dalam proses pemeriksaan perkara pidana pada kategori tertentu.
Dalam
proses pemeriksaan perkara pidana pada kategori tertentu pada hakekatnya sesuai
ukuran undang-undang sifatnya wajib. Namun sifat wajib disini dalam aplikasinya
bisa multi tafsir tergantung dari kepentingan atas suatu perkara yang
mendasarinya. Pada hakekatnya secara umum wajib dimaknai sebagai suatu
keharusan yang harus dipenuhi. Sehingga ada yang menafsirkan suatu proses
pemeriksaan yang tanpa didampingi penasihat hukum untuk terdakwa/ tersangka mengakibatkan
output atau hasil pemeriksaan itu menjadi batal demi hukum. Tetapi sebaliknya
ada yang menafsirkan bahwa pemeriksaan perkara tersebut tidak menjadikan batal,
melainkan ketentuan tersebut hanya bersifat memberikan dorongan penguatan untuk
dapatnya tersangka/ terdakwa didampingi penasihat hukum, karena ketentuan
dimaksud tidak memberikan ancaman batalnya proses pemeriksaan.
Pasal
56 ayat (1) KUHAP menentukan :
-
Dalam
hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana mati atau ancaman pidana 15 tahun atau lebih atau bagi mereka
yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri pejabat yang bersangkutan pada
semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum
bagi mereka.
Sehingga penunjukan
tersebut sifatnya formalitas walau penasihat hukum yang ditunjuk secara riil
tidak mendampingi tersangka/ terdakwa, meski sesuai ketentuan pasal 56 ayat (2)
KUHAP penasihat hukum yang ditunjuk wajib mendampingi secara cuma-Cuma.
6.
Pemeriksaan
saksi di persidangan.
Pada prinsipnya pemeriksaan saksi
harus dilakukan secara sendiri-sendiri, untuk menjaga obyektifitas, agar tidak
terpengaruh dengan yang lain. namun pada kenyataannya pemeriksaan banyak
dilakukan secara bersama-sama bukan sendiri-sendiri. Bagaimana akibat hukum
dari pemeriksaan yang tidak sendiri-sendiri, karena pemeriksaan sendiri-sendiri
sebagai amanat undang-undang (pasal 116 ayat (2) KUHAP). Sehingga dengan tidak
dipenuhinya pasal 116 ayat (2) KUHAP tersebut apakah dapat dikategorikan
sebagai pelanggaran hukum.
Bagaimana
pula pemeriksaan saksi secara live di TV yang dapat disaksikan oleh saksi-saksi
yang lain yang belum diperiksa, apakah saksi demikian masih dapat obyektif
tidak terpengaruh keterangan saksi-saksi sebelumnya yang telah diperiksa.
7.
Perihal
surat dakwaan.
Suatu
surat dakwaan harus memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan suatu surat
dakwaan dapat berupa syarat formal maupun syarat materiil.
Syarat
formil suatu surat dakwaan ditentukan dalam pasal 143 ayat (2) a KUHAP yang
menentukan :
-
Penuntut
umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi
:
a.
Nama
lengkap, tempat lahir, umur, tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat
tinggal, agama dan pekerjaan tersangka.
Suatu surat dakwaan yang
tidak memenuhi ketentuan pasal 143 ayat (2 a) KUHAP dapat dibatalkan. Biasanya
terkait dengan adanya eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.
Disini tugas penasihat hukum harus memperhatikan betul akan kebenaran
penyusunan surat dakwaan.
Selain syarat formil, suatu
surat dakwaan harus memenuhi syarat materiil sebagaimana ditentukan dalam pasal
143 ayat (2 b) KUHAP yang menentukan :
b.
Uraian
secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan
menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
Keharusan suatu surat
dakwaan harus diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana
yang didakwakan dan menguraikan tentang waktu dan tempat tindak pidana adalah
syarat suatu surat dakwaan yang bersifat esensial karena dengan suatu surat
dakwaan yang demikian menjadikan hak pembelaan dari terdakwa menjadi jelas,
pasti dan mudah. Jika suatu surat dakwaan tidak memenuhi syarat materiil yang
harus diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap serta menyebut waktu dan
tempat dilakukan terdakwa dirugikan dalam melakukan pembelaan, karena
pembelaannya menjadi tidak pasti, terarah dan jelas sehingga menjadikan surat
dakwaan batal demi hukum. Maka wajar jika pasal 143 ayat (3) KUHAP menentukan :
-
Surat
dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf
b batal demi hukum.
8.
Perihal
Alat bukti.
Menurut
KUHAP, alat bukti yang diakui sesuai ketentuan pasal 184 adalah ayat (1) alat bukti yang sah ialah :
a.
Keterangan
saksi;
b.
Keterangan
ahli;
c.
Surat;
d.
Petunjuk;
e.
Keterangan
terdakwa.
Alat bukti tersebut adalah
sebagai alat bukti yang sah menurut hukum. Adapun penyadapan, perekaman,
pemotretan dan lain-lain hasil alat bukti elektronik belum terakomodir dalam
KUHAP. Namun ketentuan undang-undang yang bersifat khusus biasanya sudah diatur
tetapi masih ketentuan pidana materiilnya belum ada ketentuan pidana yang
bersifat formil. Sehingga menjadikan penegakan hukum pidana materiil yang menggunakan
alat bukti perangkat elektronik, satelit pada prinsipnya jika konsiten dengan pengertian/
azas hukum pidana materiil hanya dapat ditegakkan dengan hukum pidana formil
maka penerapan hukum pidana materiil tersebut belum dapat dilakukan. Namun
karena faktor kepentingan tertentu sehingga meski belum ada hukum pidana
formilnya hukum pidana materiil tetap dapat ditegakkan.
9.
Perihal
putusan hakim.
Suatu putusan pemidanaan harus
memenuhi syarat yang ditentukan dalam pasal 197 ayat (1) huruf a s/d l KUHAP,
jika tidak memenuhi ketentuan dalam ayat (1) huruf a,b,c,d,e,f,h,i,j,k,dan l,
mengakibatkan suatu putusan batal demi hukum.
Jika suatu putusan tidak memenuhi
ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf a, dalam pelaksanaannya dapat batal demi
hukum, dalam pelaksanaannya meskipun pasal tersebut menentukan demikian jika
putusan pengadilan tingkat pertama diajukan banding ke pengadilan tinggi maka
hakim tingkat banding atau ditingkat kasasi memerintahkan pengadilan tingkat
pertama dengan putusan selanya untuk membuka persidangan kembali membacakan
putusan dengan dicantumkan atau dibacakan irah-irah putusan Demi Keadilan
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan tanpa pengadilan banding atau
kasasi menyatakan batal demi hukum. Disini pada prinsipnya dicarikan solusi
yuridis agar putusan hakim tersebut bermakna bagi penegakan hukum yang adil,
tepat dan benar. Sehingga putusan bermakna atau bermanfaat bagi penegakan
hukum.
KENDARI,
9 APRIL 2017
Daftar bacaan :
1.
M.
Yahya Harahap, SH, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan
penuntutan; Sinar Grafika, Jakarta tahun 2015.
2.
M.
Yahya Harahap, SH, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan
Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika,
Jakarta, 2015.
3.
Prof
(Emeritus) Dr.H.Lili Rasidi, SH, S Sos, LLm, Liza Sonia Rasidi, SH,MH,
Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2016.
4.
Prof
Dr.Jur Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
5.
KUHAP
dan KUHP.
Komentar
Posting Komentar