Postingan

BEBERAPA CATATAN TENTANG PROSES BERACARA PIDANA Oleh Dr. Juslan, SH.,MH WKPT SULAWESI TENGGARA PKPA PERADI Tanggal 9 April 2017 1.    Hubungan hukum pidana materiil dengan hukum pidana formil. Pada prinsipnya/ azasnya hukum pidana materiil hanya dapat ditegakkan dengan hukum pidana formil. Dengan hanya terdapat hukum pidana materiil maka hukum pidana materiil tidak dapat ditegakkan atau diberlakukan. Hanya dengan hukum pidana formil maka hukum pidana materiil dapat ditegakkan atau diberlakukan.     Namun azas tersebut akan dapat terjadi masalah dalam penerapannya, karena meskipun baik hukum pidana materiil dan pidana formilnya lengkap tersedia, pemberlakukannya tidak serta merta terlaksana. Beberapa penyebab yang dapat menjadi kendala dalam penerapannya : 1.       Itikad baik atau tidaknya pejabat pelaksana penerapan hukum; Jika pejabat pelaksana beritikad baik maka dengan terdapat atau tersedianya hukum pidana materiil dan hu